Seksi Pelatihan, Penempatan, Produktivitas, dan Transmigrasi (P3T)
Seksi Pelatihan, Penempatan, Produktivitas dan Transmigrasi berdasarkan Pergub No. 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Lampiran XIII Bab 9, Seksi Pelatihan, Penempatan, Produktivitas dan Transmigrasi mempunyai tugas :
- Melaksanakan pemagangan, pelatihan, pembinaan dan penempatan tenaga kerja pada wilayah Kota Administrasi;
- Melaksanakan pelatihan, pembinaan, pengembangan kewirausahaan terpadu dan pembinaan tenaga kerja mandiri pada wilayah Kota Administrasi;
- Melaksanakan perekrutan calon transmigran pada wilayah Kota Administrasi;
- Melaksanakan pemagangan, penempatan tenaga kerja, pendayagunaan tenaga kerja wanita, pemuda, disabilitas dan lanjut usia pada wilayah Kota Administrasi; dan
- Menyusun data dan informasi pada Seksi Pelatihan, Penempatan, Produktivitas dan Transmigrasi.