Selamat datang di SiDije Sudisnakertransgi Jakarta Utara

Data Informasi Jakpreneur

Seksi Pelatihan, Penempatan, Produktivitas, dan Transmigrasi (P3T)

Seksi Pelatihan, Penempatan, Produktivitas dan Transmigrasi berdasarkan Pergub No. 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Lampiran XIII Bab 9, Seksi Pelatihan, Penempatan, Produktivitas dan Transmigrasi mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pemagangan, pelatihan, pembinaan dan penempatan tenaga kerja pada wilayah Kota Administrasi;
  2. Melaksanakan pelatihan, pembinaan, pengembangan kewirausahaan terpadu dan pembinaan tenaga kerja mandiri pada wilayah Kota Administrasi;
  3. Melaksanakan perekrutan calon transmigran pada wilayah Kota Administrasi;
  4. Melaksanakan pemagangan, penempatan tenaga kerja, pendayagunaan tenaga kerja wanita, pemuda, disabilitas dan lanjut usia pada wilayah Kota Administrasi; dan
  5. Menyusun data dan informasi pada Seksi Pelatihan, Penempatan, Produktivitas dan Transmigrasi.
pelatihan

Fasilitas

Program yang ada di Jakpreneur

Pelatihan

Pelatihan tingkat dasar dan tingkat lanjutan itu meliputi:

  1. Pelatihan teknis (pelatihan mengenai teknis produksi & pengembangan produk); dan
  2. Pelatihan nonteknis (pelatihan untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan manajemen usaha, promosi, dan pemasaran produk)

Pendampingan Usaha

pelaku usaha akan didampingi dalam melakukan:

  1. pemasaran
  2. permodalan
  3. laporan keuangan
  4. memberikan ide-ide kreatif
  5. melakukan perubahan pola pikir kewirausahaan
  6. membantu mencari penyelesaian permasalahan usaha
  7. membentuk pelaku usaha yang unggul

Perizinan

Pelaku usaha akan difasilitasi dokumen perizinan dan/atau nonperizinannya, dapat dilakukan perorangan atau kolektif oleh Perangkat Daerah Penyelenggara Jakpreneur berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pronvinsi DKI Jakarta

Pemasaran

Pemasaran produk pelaku usaha oleh Perangkat Daerah Penyelenggara Jakpreneur secara mandiri paling sedikit dilakukan 12 (dua belas) kali dalam satu tahun melalui penyelenggaraan pameran wirausaha, baik lokal, nasional maupun internasional. Sementara pemasaran oleh penyelenggaraan pameran wirausaha lokal, nasional maupun internasional dilakukan minimal 4 kali

Fasilitas pemasaran produk pelaku usaha Jakpreneur dapat dilakukan melalui penjualan langsung atau penjualan melalui sistem perdagangan berbasis elektronik dan/atau dalam jaringan (daring) yang dikelola oleh Perangkat Daerah Penyelenggara Jakpreneur, Lembaga dan/atau pihak lainnya.

Pelaporan Usaha

Aplikasi pelaporan keuangan ini bermanfaat untuk membantu pembuatan laporan keuangan usaha yang dikelola selain itu memudahkan pemenuhan persyaratan akses permodalan.

Permodalan

Pelaku usaha Jakpreneur yang telah memiliki izin usaha ataupun belum memiliki, difasilitasi untuk mendapatkan kemudahan akses permodalan dari perbankan dan/atau Lembaga dan/atau Pihak lainnya. Salah satu bentuknya ialah kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dengan perbankan dan/atau lembaga lainnya berupa pengenaan peryaratan kredit yang lebih ringan misalnya kredit untuk usaha yang baru berjalan kurang dari 6 bulan.

Kolaborasi

Program Jakpreneur dilaksanakan berkolaborasi dengan berbagai pihak, beberapa kolaborasi yang saat ini sudah terjalin dalam program Jakpreneur diantaranya:

Dokumentasi Kegitatan

Pelatihan

Pelatihan Bidang AC

Pelatihan Bidang Aneka Kue

Pelatihan Bidang Menjahit Handicraft

Pelatihan Bidang Tatarias kecantikan

Pelatihan Bidang Aneka minuman